AJB merupakan singkatan Akta Jual Beli. Umumnya properti atau tanah berstatus AJB bisa dibilang lebih murah. Namun, anda perlu memahami bahwa sebenarnya apa itu AJB bukan menjadi bukti sah atas kepemilikan sebuah properti.
AJB juga bukan jenis sertifikat tanah, melainkan bukti sah peralihan hak tanah yang pada akhirnya proses jual beli. Berikut ini penjelasan lengkap AJB.
Pengertian Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan akta maupun dokumen yang berupa bukti sudah terjadi transaksi jual beli. Bukti ini menyebabkan adanya peralihan hak atas bangunan dan tanah yang dimaksud.
PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT diangkat oleh Kepala BPN atau Badan Pertanahan Nasional dengan memiliki kuasa untuk pembuatan akta ini sehingga tidak bisa dibuat sendiri. Disamping dilakukan oleh pihak pejabat khusus, untuk penandatangan dokumen ini juga perlu dilakukan bersama notaris.
Alasan AJB Sering Disebut Sertifikat AJB
Jual beli properti mempunyai proses yang panjang serta dibuktikan dalam suatu dokumen. AJB merupakan bukti dari proses tersebut, bukan menjadi bukti kepemilikan.
Untuk menerbitkan AJB, pihak PPAT memang memerlukan sertifikat tanah asli pihak penjual. Namun, sering dijumpai adanya kesalahpahaman yang mana SHM dianggap sebagai sertifikat asli tersebut. Padahal, mungkin saja sertifikat aslinya hanya SHGU atau SHGB. Bahkan mungkin saja bisa berupa letter C atau girik.
Fungsi AJB (Akta Jual Beli)
AJB rumah merupakan dokumen yang memiliki peranan penting dalam sebuah transaksi jual beli tanah atau rumah. Di bawah ini beberapa fungsi AJB untuk anda ketahui. Bukti adanya proses jual beli tanah atau bangunan yang telah sah berdasarkan kesepakatan harga maupun ketentuan lainnya yang telah disetujui kedua belah pihak
Jika salah satu pihak gagal dalam memenuhi kewajiban, akta jual beli bisa dipakai untuk bukti saat menuntut kewajiban dari pihak yang sudah lalai. Sebagai landasan supaya pihak pembeli atau penjual mau memenuhi kewajiban masing-masing pada transaksi jual beli tanah maupun rumah.
Kesimpulan
Itulah ulasan lengkap mengenai Akta Jual Beli (AJB) yang sebaiknya anda ketahui. Akta tersebut pada dasarnya merupakan bukti peralihan hak atas properti yang sudah dilakukan transaksi jual beli secara sah.
Source : rumahsubsidicikarang. com