Banyak orang yang memilih untuk bekerja di luar negeri untuk menambah pengalaman, belajar bahasa asing, atau bahkan mencari penghasilan yang lebih baik.
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri, menurut informasi dari situs lokerpas.com ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah bagaimana cara kerja di luar negeri lewat Depnaker.
Perbedaan TKI Legal dan Ilegal
Sebelum membahas cara kerja di luar negeri lewat Depnaker, ada baiknya untuk memahami perbedaan antara TKI legal dan ilegal.
TKI legal merupakan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan izin dan persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TKI ilegal adalah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa izin dan melanggar aturan yang berlaku.
TKI ilegal sangat rentan terhadap berbagai risiko dan bahaya, seperti penyalahgunaan, diskriminasi, pelecehan, dan bahkan perdagangan manusia.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda menjadi TKI legal dan mematuhi semua aturan dan persyaratan yang berlaku.
Setelah memahami perbedaan antara TKI legal dan ilegal, berikut adalah panduan cara bekerja di luar negeri lewat Depnaker:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Sebelum seseorang bisa bekerja di luar negeri lewat Depnaker, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti paspor, visa, surat pernyataan, dan lain sebagainya.
Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan benar dan lengkap, agar nantinya semua berjalan dengan lancar.
2. Daftar di situs resmi Depnaker
Setelah semua dokumen sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan data diri melalui situs resmi Depnaker.
Di situs ini, Anda bisa mencari informasi tentang lowongan kerja di luar negeri, melamar pekerjaan, dan mengajukan permohonan izin untuk bekerja di luar negeri.
3. Ikuti proses seleksi dan wawancara
Setelah mengajukan permohonan, selanjutnya harus melewati proses seleksi dan wawancara.
Depnaker akan mengevaluasi kemampuan dan kualifikasi Anda untuk bekerja di luar negeri. Jika lulus proses seleksi dan wawancara, Anda akan mendapatkan izin untuk bekerja di luar negeri.
4. Pastikan Anda bekerja di perusahaan yang terdaftar di Depnaker
Setelah mendapatkan izin untuk bekerja di luar negeri, pastikan perusahaan tersebut (yang dilamar ) sudah terdaftar di Depnaker.
Tujuannya yaitu untuk memastikan bahwa Anda bekerja di perusahaan yang sah, terpercaya, dan juga akan memberikan perlindungan serta jaminan hak-hak Anda sebagai TKI legal.